Profil KUA



Kantor Urusan Agama ( KUA ) merupakan bagian dari sistem Departemen Agama, sedangkan Departemen Agama mempunyai tugas pokok yaitu : menyelenggarakan sebagaian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Agama. Kantor Urusan Agama merupakan bagian dari unsur Pelaksana sebagaian tugas pokok Depertemen Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan . Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor : 517 tahun 2001, bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagain tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di budang Urusan Agama Islam.
Berbicara mengenai Kantor Urusan Agama sebagai suatu bagian dari Unit Organisasi , maka akan terkait erat dengan manajemen; yaitu suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan kelompok dan berdasarkan  pada tujuan yang jelas, yang harus dicapai dengan SDM ( sumber daya manusia ) yang ada . Dengan demikian, kegiatan manajemen yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan harus pula menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen yaitu :
  1. Adanya Planning , yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang kan dikerjakan hari ini, dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan
  2. Adanya Organising, yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana dan prasarana, tugas dan tanggung jawab serta wewenang, sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan  sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Adanya Actuating, yaitu proses berjalannya sebuah tangung jawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari.
  4. Adanya Controlling, yaitu proses pengamatan dan pengawasan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan/kegiatan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.

Kantor Urusan Agama merupakan wadah bagi segenap kegiatan usaha bersama dengan jalan membagi dan mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan, serta menetapkan dan menyusun jalinann hubungan kerja diantara satuan organisasi. UUD tahun 1945 telah memberikan jaminan kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk Agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini memberikan arahan kepada seluruh komponen yang ada di Depertemen Agama, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari harus berperan serta dalam Program Pembangunan Nasional dengan menjlankan fungsi-fungsinya.

1.      Maksud dan Tujuan
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari ini, mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
  1. Dalam rangka Lomba KUA Percontohan Tahun 2009
  2. Untuk memberikan gambaran dan informasi dari keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh segenap pegawai KUA Kec. Rowosari
  3. Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kecamatan Rowosari.

2.      Tugas Pokok Dan Fungsi KUA
Tugas pokok Departemen Agama  adalah melaksanakan sebagian tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Agama.. Adapun tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari berdasarkan Keputusan menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Kendal di wilayah Kecamatan Rowosari, di Bidang Urusan Agama Islam.( pasal 2 )
Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA Kecamatan Rowosari menyelenggarakan fugsi  :
  1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat,pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA
  3. Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan  yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( pasal 3 )

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tersebut diatas, KUA menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan instansi vertikal maupun departemen /lembaga pemerintahan daerah di lingkungan Kecamatan, sehingga Selain tugas dan fungsi tersebut di atas, KUA juga melaksakanan Tugas Semi Resmi maupun Lintas Sektoral, antara lain meliputi : Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan masjid (BKM), Badan Pembinaan Penasehatan Dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Lembaga Pembina Pengamalan agama ( LP2A), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ).

BAB   II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN ROWOSARI

1.      Letak KUA Kecamatan Rowosari
Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari kabupaten Kendal terletak di jalan: Jl. Taruna No. 34 Phone (0294) 642377 Rowosari  Kode Pos 51354. gedung KUA Kecamatan Rowosari berdidiri diatas tanah  wakaf seluas 250 m2 yang diwakafkan oleh As’adi dan saudaranya ( Hj. Mukaromah, Siti Aisyah, Siti Rondiyah ) Berdasarkan  sertifikat wakaf No. 214 yang diterbitkan tanggal 19 juni 1996 oleh BPN Kendal, dengan ukuran bangunan 10,50 m x 8,00m seluas 84  m2 yang dibangun pada Tahun 1995
Berbatasan :
a.       Sebelah utara                : Jalan Taruna
b.      Sebelah Timur              : Rumah Ibu Jumyati
c.       Sebelah Selatan            : Pekarangan milik H. Nurhadi
d.      Sebelah Barat               : Pekarangan milik H. Nurhadi
2.      Batas Wilayah
Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari berada diarah barat laut dari ibu Kota Kabupaten Kendal meliputi areal seluas ……….Ha dengan batas-batas sebagai berikut  :
  1. Sebelah utara         : Laut jawa
  2. Sebelah Tumur       : Kecamatan Kangkung Kab. Kendal
  3. Sebelah Selatan     : Kecamatan Weleri Kab. Kendal
  4. Sebelah Barat        : Kecamatan Gringsing Kab. Batang

3.      Jumlah Desa/Kelurahan
Wilayah Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari meliputi 16 (enam belas), yaitu  :

  1. Desa Rowosari
  2. Desa Jatipurwo
  3. Desa Tambaksari
  4. Desa Tanjungsari
  5. Desa Parakan
  6. Desa Karangsari
  7. Desa Randusari
  8. Desa Wonotenggang
  1. Desa Pojoksari
  2. Desa Kebonsari
  3. Desa Sendangdawuhan
  4. Desa Tanjunganom
  5. Desa Bulak
  6. Desa Gebanganom
  7. Desa Gempolsewu
  8. Desa Sendangsikucing



4.      Jumlah Penduduk Menurut Pemeluk Agama
Penduduk Wilayah Kecamatan Rowosari Kab. Kendal berjumlah 51.382 jiwa terdiri dari :
  1. Pemeluk Agama Islam              : 51321  jiwa
  2. Pemeluk Agama Katholik         :       31  jiwa
  3. Pemeluk Agama Protesran       :       30  jiwa
  4. Pemeluk Agama Hindu            :        -    jiwa
  5. Pemeluk Agama Budah           :         -   jiwa

5.      Jumlah Tempat Ibadah
  1. Masjid                                      :     31  buah
  2. Langgar/Musholla                     :  129   buah
  3. Gereja                                      :     -    buah
  4. Kuil/Pura                                  :     -    buah
  5. Wihara                                     :     -    buah
  6. Klenteng                                   :     -    buah

6.      Jumlah Lembaga Pendidikan Agama
  1. Madrasah Tsanawiyah              :  3 buah
  2. Madrasah Aliyah                      :  2 buah
  3. Madrasah Diniyah                     : 18  buah
  4. TPA/TPQ                                :  -   buah
  5. Pondok Pesantren                    :    5 buah
  6. Majlis Taklim                            :  38 buah

Sejarah Singkat KUA

1.      Sejarah Singkat Berdirinya KUA Kec. Rowosari
Pada umumnya berdirinya sebuah Kantor Urusan Agama , tidak terlepas dari perjalanan sejarah suatu bangsa dan Negara Indonesia. disebabkan karena adanya penjajahan asing di Indonesia, sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat waktu itu. Termasuk disini adalah struktur dan system pemerintahan serta kelembagaannya pada waktu itu.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis yang mayoritas beragama Islam. Sekjak dahulu kala syariat Islam telah berlaku di masyarakat walaupun kala itu hidup dalam penjajahan. Politik hukum pada zaman kolonial Belanda, termasuk dalam hukum perkawinan, talak, cerai dan rujuk, yang diterapkan adalah sistem hukum yang mengacu pada: Huwelijksordonantie, Staatblad 1929 nomor 348 yo. S. 1931 Nomor 467, Vorstenladsche Huwelijksordonantie S. 1933 nomor 98 dan Huwelijks-ordonantie buitwengesten S. 1932 Nomor 482, dimana materi yang terkandung didalamnya dipandang tidak memenuhi syarat keadilan sosial bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 yang memutuskan mencabut :
a.       Huwelijksordonantie, staatblad 1929 nomor 348 yo. S. 1931 Nomor 467
b.      Vorstenladsche Huwelijksordonantie S. 1933 nomor 98 dan Huwelijksordonantie buitwengesten S. 1932 Nomor 482
Berawal dari lahirnya UU Nomor : 22 tahun 1946 itulah mulai ada unifikasi bidang hukum Pencatatan Perkawinan, Talak Dan Rujuk yang lebih berkeadilan sosial bagi umat Islam khususnya untuk wilayah pulau Jawa dan Madura. Dan kemudian diikuti oleh UU nomor 32 tahun 1954 yaitu undang-undang berlakunya UU nomor 22 tahun 1946 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pada perkembangan selanjutnya dengan lahirnya Departemen Agama 3 Januari 1946 mulailah pemerintah mendirikan Kantor Urusan Agama, termasuk didalamnya Kantor Urusan Agama Kec. Rowosari yang saat itu bernama Kantor Urusan Agama Weleri Utara. Seiring dengan pemekaran wilayah kecamatan Weleri terbagi menjadi dua yaitu Kecamatan Weleri dan Kec. Rowosari + tahun 1986, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Utara berubah menjadi Kantor Urusan Agama Kec. Rowosari hingga sekarang.

2.      Periodesasi Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Rowosari
Untuk memperjelas siapa saja yang pernah Nahkoda memimpin Kantor Urusan Agama Kec. Rowosari  sejak perubahan dari Kantor Urusan Agama Kec. Weleri Utara menjadi Kantor Urusan Agama Kec. Rowosari, maka dapat diurutkan sebagai berikut :
a.       As’adi                                      Periode Tahun  1987 - 1995
b.      H. Mahrus                                Peroide Tahun  1995 - 1996
c.       Ali Ridho, BA                           Periode Tahun  1996 - 1999
d.      HM Misbahun M., BA              Periode Tahun  1999 - 2003
e.       Mudzakir, BA                           Periode Tahun  2003 - 2008
f.        Masduki, S.Ag                         Periode Tahun  2008 - Sekarang