Pendaftaran Nikah
Bagi (catin) calon pengantin yang hendak menikah, memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan akad nikah dapat dilakukan oleh mempelai atau orangtua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (Model N-7)
- Surat persetujuan calon mempelai (Model N-3)
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul (Model N-2). Akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokan dengan surat-surat lainnya untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan foto copynya.
- Surat keterangan tentang orang tua (Model N-4)
- Surat keterangan untuk nikah (Model N-1)
- Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota TNI/POLRI
- Akta cerai (cerai talak,cerai gugat) jika calon mempelai seorang janda/duda dari PA.
- Surat keterangan kematian suami/istri (Model N-6) yang di buat oleh Kepala Desa / Kelurahan yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/istri, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri
- Surat izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun (Model N-5) menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat (2-6) dan pasal 7 ayat (2)
- Surat dispensasi camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman
- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi Laki-laki
- Surat izin dari kedutaan yang bersangkutan bagi calon mempelai warga negara asing dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
- Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan / Kepala Desa bagi calon mempelai yang tidak mampu
- Bukti setoran biaya nikah dari Bank
- Foto copy Ijajah
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP
- Pas Photo ukuran 2 X 3 = 2 buah dan 3 X 4 = 2 buah berwarna berlatar merah
- Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas TT-1
- Piagam / Sertifikat telah mengikuti penataran cati / bimbingan pernikahan dari BP4 KUA setempat.
Rukun Nikah
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali nikah
- Saksi 2 orang yang adil
- Ijab dan Qobul
Untuk Informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Rowosari Kab. Kendal
Alamat : Jl. Taruna No. 34 Telp (0294)642377 Rowosari KP 51354
email : kuarowosari@yahoo.co.id