Senin, 03 Oktober 2011

Prosedur Layanan KUA


PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KEC.ROWOSARI KAB.KENDAL

1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk mendapatkan :
    a. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N.1)
    b. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N.2)
    c. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)
    d. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N.4)
    e. Surat Izin orang tua bagi yang kurang 21 tahun (N.5)
    f. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (bagi janda/duda yang di tinggal mati) Model N.6)
    g. Akta Cerai asli (bagi janda/duda) 
    h. Surat Pengantar untuk Imunisasi TT-1 bg cal-istri
2.Kelengkapan yang harus dibawa ketika ke Kantor Desa atau Kelurahan ;
   1) Pengantar dari RT,Rw atau Dukuh
   2) Foto copy KTP, C.1, Akta Kelahiran,& Ijazah terakhir
   3) Foto copy Buku Nikah ayah dan Ibu kandungnya ( bagi anak pertama) 
   4) Pas Foto 2 X 3 latar belakang biru muda (5 lbr)

3. Calon Istri datang ke PUSKESMAS atau R.S atau Polyklinik umun
   a. Untuk mendapatkan suntikan Tetanus Texoid (TT) 
   b. Imunisasi TT dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukan kartu Imunisasi TT-1

4. Calon suami datang ke KUA kecamatan setempat (sesuai KTP) untuk meminta pengantar atau rekomendasi Nikah 
5. Calon suami, calon istri dan wali nikah datang ke KUA kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal (sesuai KTP) calon istri untuk mendaftarkan nikah.
a. Membawa sarat-sarat: Kelengkapan yang harus dibawa ;
1). Semua surat dari Kantor Desa/Kelurahan
2). Surat Izin Orang Tua bagi calon mempelai bagi yang belum berumur 21 tahun
3). Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
4). Akta Cerai / Talak (asli) bagi duda atau janda
5). Izin dari Pengadilan Agama bagi yang polygamy
6). Izin Pejabat/Atasan Langsung bagi anggota TNI/POLRI
7). Dispensasi Camat bagi pernikahan yang kurang dari 10 hari sejak pemberitahuan kehendak nikah sampai hari H
8). Fotocopy Surat Keterangan kartu Imunisasi TT-1
9). Pas Foto 2 X 3 latar belakang biru muda (5 lbr)
10).Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Dinas Sosial. 
b. Memberitahu kehendak Nikah ke petugas KUA
c. Pemeriksaan Nikah
d. Membayar biaya Pencatatan Nikah
e. Pengumuman Kehehndak Nikah
f. Mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscaten) dan Penasehatan BP-4
g. Pencatatan Nikah.

5. Pelaksanaan aqad nikah
a. Upacara aqad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA).
b. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, aqad nikah dapat dilaksanakan di luar Balai Nikah.
c. Memperoleh Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA). 

B. BIAYA PENCATATAN NIKAH 
Biaya Pencatan Nikah dan Rujuk sebesar Rp. 30.000, 00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai PP No 47 tahun 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar